Widget HTML #1

Pengertian Surveyor Pemetaan Serta Tugas Dan Unsur Kegiatannya

Pengertian Surveyor Pemetaan Serta Tugas Dan Unsur Kegiatannya. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna survei dan pemetaan, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan tugas survei dan pemetaan secara profesional;

Definisi Surveyor Pemetaan

Pengertian Surveyor Pemetaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survei dan pemetaan.

Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang survei dan pemetaan pada instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tugas Pokok Surveyor Pemetaan

Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survei dan pemetaan.

Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan

Pendidikan Meliputi;
  • Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
  • Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang survei dan pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).

Kegiatan survei, meliputi:
  • Melakukan persiapan survei;
  • Melakukan survei lapangan;
  • Melakukan pemrosesan data hasil survei;
  • Melakukan supervisi survei;
  • Memasyarakatkan hasil survei.

Kegiatan pemetaan, meliputi:
  • Melakukan persiapan pemetaan;
  • Melakukan pemetaan;
  • Melakukan supervisi pemetaan;
  • Memasyarakatkan hasil pemetaan.

Pengembangan profesi, meliputi :
  • Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang survei dan pemetaan;
  • Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan bahan lainnya di bidang survei dan pemetaan.

Penunjang tugas Surveyor Pemetaan, meliputi:
  • Mengajar atau melatih;
  • Mengikuti seminar atau lokakarya;
  • Menjadi anggota organisasi profesi survei dan pemetaan;
  • Menjadi anggota Tim penilai jabatan Surveyor Pemetaan;
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
  • Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

Referensi
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 134/Kep/M.Pan/12/2002