Widget HTML #1

Pengertian perdagangan Dalam Negeri

Pengertian perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
Pengertian perdagangan Dalam Negeri
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian. Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud diatas diarahkan pada:
  1. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
  2. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
  3. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
  4. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan
  5. pelindungan konsumen.
Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri paling sedikit mengatur tentang:
  1. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
  2. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
  3. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat;
  4. pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
  5. pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
  6. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
  7. Perdagangan antarpulau; dan
  8. pelindungan konsumen.
Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri meliputi:
  1. Perizinan;
  2. Standar; dan
  3. Pelarangan dan pembatasan.
Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.

Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum yang antara lain adalah :
  1. Distributor dan jaringannya;
  2. Agen dan jaringannya
  3. Waralaba.
Distribusi Barang secara langsung) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:
  1. Single level; 
  2. Multilevel.
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.
.