Widget HTML #1

Pengertian White Collar Crime Serta Pengelompokannya

Pengertian White Collar Crime Serta Pengelompokannya. White collar crime sebagai suatu istilah yang menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam pekerjannya, di sisi lain telah mematahkan anggapan masyarakat yang telah stereo tipe bahwa sebab-sebab kejahatan adalah faktor-faktor patologis yang bersifat individual seperti kemiskinan, kebodohan dan sebagainya. Tegasnya apa yang disebut sebagai kejahatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan bawah, tetapi juga banyak dilakukan oleh lapisan masyarakat tingkat atas dengan beragam modus operandi.

Pengertian White Collar Crime Serta Pengelompokannya


Istilah White Collar Crime (WCC) sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “kejahatan kerah putih” atau “kejahatan berdasi”. Istilah WCC ini pertama kali dikemukakan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang bernama Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) di awal dekade 1940-an yang dikemukakan dalam suatu pidato tanggal 27 Desember 1939 pada The American Sociological Societydi Philadelphia. Kemudian Sutherland menerbitkan buku yang berjudul White Collar Crimepada Tahun 1949.

Definisi White Collar Crime (WCC)

Edwin H.Sutherland ketika menyampaikan pidato bersejarahnya dihadapan American Sosicological Society pada tahun 1930 merumuskan WCC sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan social yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya (crime committed by persons of respectability yang high social status in the course of their occupation).

Istilah WCC memiliki pesan moral dan politik yang nampak dari dua elemen yaitu status pelaku (status of the offender) dan kedua, kejahatan tersebut berkaitan dengan karakter pekerjaan atau jabatan tertentu (theoccupation of character of the offence). Dua elemen inilah yang membedakannya dari Blue Collar Crime.

Dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime. Sutherland menjelaskan bahwa istilah WCC ini terutama digunakan untuk menunjuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para pengusaha dan pejabat-pejabat eksekutif yang merugikan kepentingan umum.

Pengelompokan White Collar Crime (WCC)

  • WCC yang bersifat individual, berskala kecil dan modus operandi yang sederhana. Sebagai contoh di Indonesia adalah dalam kasus BLBI, di manadana yang seharusnya diperuntukan bagi bank miliknya yang sedang kesulitan likuiditas justru untuk kepentingan pribadi.
  • WCC yang bersifat individual, berskala besar dengan modus operandi yang kompleks. WCC seperti ini biasanya memakai pola yang sistematis dengan perencanaan dan pelaksanaan yang bisa memakan waktu yang cukup lama. Ini bisa dalam bentuk berbagai kolusi dengan ahli-ahli tertentu atau dengan orang dalamperusahaan tertentu.
  • WCC yang melibatkan korporasi. Pelaku WCC adakalanya bukan individu tetapi sebuah korporasi sehingga kita mengenal istilah kejahatan korporasi (corporate crime). Dalam hal ini yang diangap sebagai pelaku adalah korporasi, sehingga muncul teori-teori hukum yang memberikan justifikasi terhadap pemidanaan suatu korporasi.
  • WCC di sektor publik, suatu WCC juga dapat terjadi di sektor publik yaitu yang melibatkan pihak-pihakpemegang kekuasan publikatau pejabat pemerintah, sehingga dikenal istilah kejahatan jabatan (occupational crime). Sebagai contoh adalah berbagai bentuk korupsi dan penyuapan sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan publik.

Referensi
Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi Supriyanta Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta