Widget HTML #1

Pengertian Najis serta Cara Membersihkannya

Pengertian Najis serta Cara Membersihkannya. Sebagai seorang muslim harus benar-benar mengetahui pengertian, macam, cara menghilangkan najis itu seperti apa sehingga apabila suatu saat terkena salah satu jenis najis maka bisa dengan cepat menghilangkan najis tersebut. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian najis serta Macam-Macam Najis Dan Cara Membersihkannya

Definisi Najis

Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang haram seperti perkara yang berwujud cair (darah, muntah muntahan dan nanah), setiap perkara yang keluar dari dubur dan qubul kecuali mani.

Menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah: “Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.”

Menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah: “Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Macam-Macam Najis

  • Najis mukhaffafah, yaitu najis yang ringan. Yang termasuk najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum selain air susu ibu. Dengan demikian air kencing anak perempuan yang belum berumur dua tahun tidak termasuk najis ini meskipun belum makan dan minum selain air susu ibu. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang kena najis ini.
  • Najis mughallazhah, yaitu najis yang berat. Yang termasuk ke dalam najis ini adalah air liur anjing atau babi dan bekas jilatannya. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh bekas jilatan tersebut dengan air yang suci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
  • Najis mutawasithah, yaitu najis pertengahan antara najis yang ringan dan yang berat. Yang termasuk dalam najis ini adalah semua najis selain dari najis mukhaffafah dan najis mughallazhah.

Yang termasuk dalam najis mutawasithah adalah:
  • Bangkai binatang selain dari binatang laut (ikan) dan binatang darat yang tidak berdarah seperti belalang.
  • Darah baik merah maupun putih selain hati dan limpa.
  • Air kencing selain yang tidak termasuk najis mukhaffafah.
  • Air madzi, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan baik laki-laki maupun perempuan yang tidak disertai tekanan syahwat yang sangat kuat, misalnya karena berciuman, berangan-angan tentang masalah seksual, dan yang sejenisnya.
  • Semua yang keluar dari lubang qubul dan dubur, kecuali air mani (cairan putih yang keluar karena tekanan syahwat yang sangat kuat).
  • Khamer atau minuman keras yang memabukkan.
  • Muntah.
  • Darah haidl, nifas, dan istihazhah (darah penyakit).
  • Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya sewaktu masih hidup.

Najis mutawasithah dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Najis hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak tampak zat dan warnanya, baunya, atau rasanya, seperti air kecing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang kena najis.
  2. Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih jelas zat dan warnanya, baunya, atau rasanya. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zat, warna, bau, dan rasanya.