Widget HTML #1

Pengertian Usaha Serta Jenis Dan Tujuannya

Pengertian Usaha Serta Jenis Dan Tujuannya. Dengan berusaha kita tidak hanya menghidupi diri kita sendiri, tetapi juga menghidupi orang-orang yang ada dalam tanggung jawab kita, dan bahkan bila kita sudah berkecukupan kita dapat memberikan sebagian dari hasil usaha kita guna menolong orang lain yang memerlukan. Pendirian suatu usaha akan memberikan berbagai manfaat atau keuntungan terutama bagi pemilik usaha. Disamping itu, keuntungan dan manfaat lain dapat pula dipetik oleh berbagai pihak dengan kehadiran suatu usaha.

Definisi Usaha

Menurut Hughes dan Kapoor, sebagaimana yang dikutip oleh Buchari Alma dalam bukunya Pengantar Bisnis, menjelaskan defenisi usaha yaitu, suatu kegiatan individu untuk melakukan sesuatu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam pandangan Straub dan Attner, usaha adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produk dan penjualan barang-barang serta jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.

Menurut Harmaizar Z dalam buku Menangkap peluang Usaha definisi Usaha atau dapat juga disebut suatu perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu daerah dalam suatu negara.

Menurut Hughes dan Kapoor usaha ialah Business is the organized effors of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy society’s needs. Maksudnya usaha atau bisnis adalah suatu kegiatan individu untuk melakukan sesuatu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jenis-Jenis Usaha

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangandan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
  • Usaha Kecil adalah segala kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan.
  • Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  • Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Tujuan Usaha

  • Untuk memenuhi kebutuhan hidup
  • Untuk kemaslahatan keluarga
  • Usaha untuk bekerja
  • Untuk memakmurkan bumi

Referensi
Ma’ruf Abdullah, Wirausaha Berbasis Syari’ah, (Banjarmasin: Antasari Press,2011)
Menggagas Bisnis Islam (Jakarta: Gema Insani Press:2002)