Widget HTML #1

Pengertian Partisipasi politik Serta Bentuk Dan Jenisnya

Pengertian Partisipasi politik Serta Bentuk Dan Jenisnya. Partisipasi politik adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi. Yang mana merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Partisipasi politik, bentuk-bentuk partisipasi politik dan Jenis-Jenis Partisipasi Politik.

Definisi Partisipasi politik

Menurut Hutington dan Nelson yang dikutip oleh Cholisin Partisipasi politik adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah.

Menurut Miriam Budiarjo, partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin Negara dan langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan public (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya.

Menurut Keith Fauls definisi partisipasi politik sebagai keterlibatan secara aktif (the active engagement) dari individu atau kelompok ke dalam proses pemerintahan. Keterlibatan ini mencakup keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan maupun berlaku oposisi terhadap pemerintah.

Menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries partisipasi politik adalah sebagai Kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud sebagai pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif.

Partisipasi politik secara harfiah berarti keikutsertaan dalam konteks politik. Hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Pengertian partisipasi politik dalam perspektif sosiologi politik, terdapat dalam International Encyclopedia of the Social Sciences yang dikutip oleh McClosky, yaitu partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui hal mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan umum.

Bentuk-Bentuk Partisipasi politik

Menurut Sulaiman dalam Sastropoetro merumuskan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai berikut:
  1. Partisipasi dalam kegiatan bersama secara fisik dantatap muka;
  2. Partisipasi dalam bentuk iuran uang, barang, dan prasarana;
  3. Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan; dan
  4. Partisipasi dalam bentuk dukungan.

Jenis Partisipasi politik

  1. Partisipasi pikiran (psychological participation);
  2. Partisipasi tenaga (physical participation);
  3. Partisipasi pikiran dan tenaga (psychological and physical participation);
  4. Partisipasi keahlian (participation with skill);
  5. Partisipasi barang (material participation); dan
  6. Partisipasi uang/dana (money participation).