Widget HTML #1

Pengertian Demokrasi Terpimpin serta awal diterapkannya

Pengertian Demokrasi Terpimpin serta awal diterapkannya. Pada masa demokrasi terpimpin Ir. Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya apabila menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Federal yang berpusat pada raja. Kata Demokrasi Terpimpin, kemungkinan semua orang sudah pasti pernah mendengarnya, namun jarang sekali diantara yang mendengarkan tau apa sebetulnya pengertian dari Demokrasi Terpimpin.

Definisi Demokrasi Terpimpin

Merujuk pada pidato yang oleh Ir. Soekarno, Pengertian demokrasi terpimpin, yaitu:
  • Demokrasi Terpimpin ialah demokrasi atau menurut istilah undang-undang dasar 1945 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan”
  • Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang kita praktekkan selama ini.
  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakataan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan social.
  • Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan, tetapi suatu permusyawatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra. Hasil permusyawatan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden yang dipilih oleh permusyawaratan itu pula guna dilaksanakan. Dalam melaksanakan hasil permusyawaratan tersebut, Presiden menunujuk tenaga-tenaga yang baik dan cakap sebagai pembantu-pembantunya (menteri-menteri), tetapi Presiden secara individual (tidak secara kolektif bersama-sama pembantunya) bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Haluan Negara (menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden harus bekerja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dilakukan pula dengan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan, tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penyiasatan yang dapat mengakibatkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau penyerahan kembali mandat seluruh kebinet, hal-hal mana yang tidak dimungkinkan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
  • Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin, yang penting ialah cara bermusyawarah dalam permusyawaratan perwakilan juga harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
  • Demokrasi Terpimpin adalah alat, bukan tujuan.
  • Tujuan melaksanakan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan materil dan spritual sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
  • Sebagai alat, maka Demokrasi Terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggung jawaban kepada tuhan.
  • Masyarakat adil dan makmur yang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran, yang mengenal ekonomi terpimpin dalam melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.
  • Untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur, maka diperlukan suatu pola yang disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958, dan untuk menyelenggarakan pola tersebut harus digunakan Demokrasi Terpimpin, sehingga dengan demikian Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya adalah demokrasi penyelenggara atau demokrasi karya.
  • Konsekwensi dari pada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin adalah: (1) Penertiban dan pengaturan menurut wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat perjuangan dan pelaksana cita-cita bangsa Indonesia dalam suatu undang-undang kepartaian, yang ditujukan terutama kepada keselamatan Negara dan rakyat Indonesia sebagaimana diputuskan oleh musyawarah nasional pada bulan September tahun 1957, dengan demikian dapat dicegah pula adanya sistem multi partai yang pada hakikatnya mempunyai pengaruh tidak baik terhadap stabilitas politik di negara kita. (2) Menyalurkan golongan-golongan fungsional yaitu kekuatan-kekuatan potensi nasional dalam masyarakat yang tumbuh dan bergerak secara dinamis, secara efektif dalam perwakilan guna kelancaran roda pemerintahan dan stabilitas politik. (3) Keharusan adanya sistem yang lebih menjamin kontinuitas dari pemerintah yang sanggup bekerja melaksanakan programnya, yang sebagian besar dimuat dalam pola pembanguan semesta.

Awal Diterapkan Demokrasi Terpimpin

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi langkah awal mulai diterapkannya demokrasi terpimpin dengan sistem presidensill. Dalam pandangan Soekarno, ada beberapa ketetapan yang beliau jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan demokrasi terpimpin yaitu:
  1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang mana Dekrit tersebut berisikan agar diberlakukannya kembali UUD 1945 dan dicabutnya UUDS 1950. Dan tanggal tersebut dianggap sebagai awal diberlakukannya Demokrasi Terpimpin dengan Sistem Presidensill.
  2. TAP MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan seumur hidup.
  3. TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai pedoman bagi Lembaga - Lembaga Permusyawaratan / Perwakilan. 

Hal ini juga dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Diterapkannya demokrasi terpimpin, membuka ruang bagi Soekarno untuk mewujudkan cita-cita luhurnya terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Adapun cita-cita yang ingin dicapainya yaitu:
  1. Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materil dan spritual dalam wadah Negara Kesatuan RepubliK Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dengan semua negara di dunia, terutama sekali dengan Negara-Negara Asia Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerja bersama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imprealisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.

Referensi
Bung Karno Dan Tata Dunia Baru, Mengenang 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno ,Wacana Konstitusi Dan Demokrasi, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno Dan Partai Politik, Kenangan 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grafindo, 2001