Widget HTML #1

Pengertian Penanaman modal asing Serta Fungsi Dan tujuannya

Pengertian Penanaman modal asing Serta Fungsi Dan tujuannya. penanaman modal terbagi menjadi 2 bagian yaitu penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Yang mana penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Nah pada kesempatan kali ini kami menjelaskan seputar pengertian Penanaman modal asing, Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia dan Tujuan Penanaman Modal Asing serta Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA.

Pengertian Penanaman modal asing Serta Fungsi Dan tujuannya

Definisi Penanaman modal asing

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal 1 angka (3) mengungkapkan bahwa Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Prof M Sornarajah memberikan difinisi tentang penanaman modal asing adalah “ merupakan transfer modal baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain, tujuannnya untuk digunakan di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal, baik secara total maupun sebagian “

Seperti dikutip dari wikipedia. Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak memiliki kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil (andil) dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

  1. Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan structural agar menjadi lebih baik lagi.
  3. Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
  4. Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
  5. Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
  6. Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
  7. Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.

Tujuan Penanaman Modal Asing

  1. Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
  2. Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
  3. Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
  4. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara

Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA

  1. Instabilitas Politik dan Keamanan.
  2. Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
  3. Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
  4. Kurangnya jaminan kepastian hukum.
  5. Lemahnya penegakkan hukum.
  6. Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
  7. Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
  8. Masih maraknya praktek KKN
  9. Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
  10. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia