Widget HTML #1

Pengertian Kerjasama Antar Daerah Serta Prinsip Dan Manfaatnya

Pengertian Kerjasama Antar Daerah Serta Prinsip Dan Manfaatnya. Secara teoritis dan empiris, terdapat beberapa prasyarat agar kegiatan/pembangunan ekonomi dapat mencapai kondisi optimal bila dilakukan pada skala ekonomi (economics of scale) dan cakupan ekonomi (economics of scope) tertentu. Untuk mencapai tingkat efisiensi (skala) ekonomi, efisiensi biaya, kinerja pembangunan, dan tingkat pemerataan yang optimal dalam kerangka kebijakan desentralisasi, dibutuhkan suatu ukuran yang optimal dari pemerintah daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Definisi Kerjasama Antar Daerah

Pengertian Kerjasama antar daerah adalah suatu kerangka hubungan kerja yang dilakukan oleh dua daerah atau lebih, dalam posisi yang setingkat dan seimbang untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Menurut Patterson (2008) dalam Warsono (2009) mendefinisikan kerjasama antar daerah (intergovernmental cooperation) adalah ”an arrangement two or more goverments for accomplishing common goals, providing a service or solving a mutual problem”. Dari definisi tersebut tercermin adanya kepentingan bersama yang mendorong dua atau lebih pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan bersama atau memecahkan masalah secara bersama-sama.

Prinsip Kerjasama Daerah

Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007, maka ada 11 prinsip kerjasama daerah yang harus dipatuhi, yaitu:
  1. Efisiensi,
  2. Efektivitas,
  3. Sinergi,
  4. Saling menguntungkan,
  5. Kesepakatan bersama,
  6. Itikad baik,
  7. Mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia,
  8. Persamaan kedudukan,
  9. Transparansi,
  10. Keadilan, dan
  11. Kepastian hukum.

Agar berhasil melaksanakan kerjasama tersebut dibutuhkan prinsip-prinsip umum sebagaimana terdapat dalam prinsip “good governance”. Beberapa prinsip diantara prinsip good governance yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama antar Pemerintah daerah yaitu:
  1. Transparansi,
  2. Akuntabilitas,
  3. Partisipatif,
  4. Efisiensi,
  5. Efektivitas,
  6. Konsensus, dan
  7. Saling menguntungkan dan memajukan.

Bidang-bidang kerjasama serta isu yang berkaitan dengan urgensi kerjasama antar Pemerintah Daerah selama ini terkait dengan peningkatan pelayanan publik, kawasan perbatasan, tata ruang, penanggulan bencana dan penanganan potensi konflik, peningkatan peran provinsi, isu pemekaran daerah, dan isu kemiskinan serta pengurangan disparitas wilayah. 

Selain isu-isu kerjasama yang telah disebutkan, dalam rangka pengembangan ekonomi wilayah dan pengentasan kemiskinan serta pengurangan disparitas wilayah, daerah juga bekerjasama dalam bidang perdagangan. Keterbatasan kemampuan, kapasitas dan sumber daya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya disparitas wilayah dan kemiskinan (kesenjangan sosial). Melalui kerjasama antar daerah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah dalam penggunaan sumber daya secara lebih optimal dan pengembangan ekonomi lokal, dalam rangka menekan angka kemiskinan dan mengurangi disparitas wilayah. Dalam upaya pengembangan ekonomi wilayah tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan pemasaran produk bersama potensi wilayah masing-masing daerah dan kerjasama bidang perdagangan guna peningkatan skala perekonomian daerah serta peningkatan daya saing daerah.

Pentingnya Kerjasama Antar Daerah

Dengan melakukan kerjasama antar daerah, maka ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Manajemen konflik antar daerah, dimana kerjasama antar daerah dapat menjadi forum komunikasi dan dialog antar aktor utama daerah. Dengan adanya forum seperti ini, maka dapat meningkatkan pemahaman dan toleransi sehingga konflik antar daerah dapat diantisipasi.
  2. Efisiensi dan Standarisasi Pelayanan, dimana kerjasama antar daerah dapat dimanfaatkan daerah-daerah untuk membangun aksi bersama. Dalam konteks pelayanan publik, kerjasama antar daerah sangat mendukung daerah menerapkan efisiensi dan standarisasi pelayanan antar daerah.
  3. Pengembangan Ekonomi, dimana kerjasama antar daerah akan mendorong terjadinya pengembangan ekonomi di suatu wilayah yang akan meningkatkan daya saing kawasan. Seringkali terjadi, pengembangan ekonomi suatu wilayah terhambat karena keterbatasan cakupan wilayah.
  4. Pengelolaan Lingkungan, dimana kerjasama antar daerah akan mendorong pengelolaan lingkungan yang menjadi masalah bersama. Tanpa adanya kerjasama tersebut, penanganan lingkungan tidak akan berjalan sinergis sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan, tidak hanya bagi daerah tersebut, tetapi juga bagi daerah lain yang secara geografis berdekatan, seperti kebakaran hutan, banjir, dan tanah longsor.