Widget HTML #1

Pengertian Kekuasaan Moneter Serta Kewenangannya

Pengertian Kekuasaan Moneter Serta Kewenangannya. Kekuasaan adalah sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Moneter adalah hal yang mengenai atau berhubungan dengan uang atau keuangan. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kekuasaaan Moneter dan Kewenangan BI Sebagai Pemegang Kekuasaan Moneter.


Baca Juga
  1. Seputar Pengertian Kekuasaan Dan Bentuk Serta Sumbernya
  2. Pengertian Otoritas Moneter
  3. Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya 
  4. Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya

Definisi Kekuasaaan Moneter

Kekuasaan moneter, adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Menurut UU no. 23, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah Negara, kecuali undang-undang. Bank Indonesia sebagai lembaga independen ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter dan mengawasi bank-bank lainnya di Indonesia.

Kewenangan BI Sebagai Pemegang Kekuasaan Moneter

  1. Memperhatikan laju inflasi untuk menetapkan sasaran moneter. Artinya, bahwa Bank Indonesia mampu meningkatkan atau mengurangi peredaran uang di Indonesia.
  2. Mengendalikan moneter dengan operasi pasar terbuka
  3. Melakukan diskonto
  4. Menetapkan giro wajib bagi setiap warga Negara
  5. Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan cara mengawasi dan mengenakan sanksi bagi siapapun sesuai dengan ketentuan undang-undang.