Widget HTML #1

Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya

Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya. Menurut UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah pemegang kekuasaan konstitutif. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kekuasaan Konstitutif serta Tugas dari Lembaga Konstitutif.

Definisi Kekuasaan Konstitutif

Pengertian Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

Sementara itu, jika kita melihat dalam wawasan dunia itu sendiri, hanya ada sebanyak 3 negara di dunia saja yang memiliki lembaga konstitutif, yakni Iran, Perancis dan Indonesia. Untuk negara yang lain, peran dari lembaga konstitutif masih memiliki sifat yang sementara.

Baca Juga :

Tugas Lembaga Konstitutif

Konstitutif adalah lembaga yang berwenang dalam mengganti dan menetapkan undang-undang dasar.
Lembaga konstitutif bertugas:
  1. Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu
  2. Memilih presiden dan wakil presiden apabila posisinya kosong
  3. Memutuskan usulan dpr berdasarkan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
  4. Mengganti dan menetapkan undang-undang dasar.