Widget HTML #1

Pengertian Persekusi

Pengertian Persekusi. Persekusi itu berbeda dengan main hakim sendiri, dalam arti yang sebenarnya persekusi merupakan tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri.

Biasanya seseorang yang tidak dapat atau tidak bersedia pulang kembali ke Negara asalnya karena memiliki ketakukan yang mendasar karena adanya persekusi yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik. Berikut adalah penjelasan singkat seputar pengertian Persekusi.

Pengertian Persekusi

Definisi Persekusi

Menurut wikipedia definisi Persekusi (persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Pengertian Persekusi secara implisit dapat dimaksudkan sebagai suatu ancaman yang dilakukan oleh negara, penganiayaan oleh aparat polisi atau tentara yang melakukan tekanan terhadap penduduk sipil, dapat berupa tekanan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik. Dikarenakan adanya ketakutan akan persekusi tersebut maka ia tidak mau atau tidak dapat memanfaatkan perlindungan dari negaranya sehingga ia berkeinginan untuk berada di luar negaranya.
.