Widget HTML #1

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya. Berikut adalah pejelasan seputar pengertian Ghibah, Pengecualian Ghibah, Hukum Ghibah, Akibat Ghibah, Contoh Prilaku Ghibah Dan Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah.

Definisi Ghibah

Menurut bahasa, ghibah artinya menggunjing. Menurut istilah, ghibah berarti membicarakan kejelekan dan kekurangan orang lain dengan maksud mencari kesalahan kesalahannya, baik jasmani, agama, kekayaan, akhlak.

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya


Menurut Wikipedia. Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.

Menurut seorang cendikiawan muslim Dr. Yusuf al­Qardawi mengatakan, “Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, keinginan menodai harga diri, kehormtan, kemuliaan orang lain, sedangkan mereka tidak ada di hadapannya, hal ini menunjukan kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari belakang serta pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya”.

Pengecualian Ghibah

Seperti dikutip dari islamhouse.com Para ulama telah memberikan pengecualian pada beberapa kasus yang dibolehkan untuk ghibah didalamnya, dengan menyimpulkan pada enam keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, yaitu:
  1. Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu pada penguasa atau hakim atau selain keduanya, yang mempunyai kekuasaan serta dikiranya mampu untuk menolong serta menghukum orang yang menzaliminya. Yaitu dengan mengatakan pada mereka: "Orang itu telah berbuat zalim padaku pada perkara ini..".
  2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat agar kembali kejalan yang benar.
  3. Memohon fatwa. Yaitu dengan mengatakan kepada pemberi fatwa: "Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat lalim padaku, apakah boleh aku menuntutnya? Apa solusiku agar bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kelalimannya? Atau ucapan yang semisal ini.
  4. Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang.
  5. Orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid'ah. Seperti halnya, orang yang terang - terang minum khamr, pemungut atau penarik pajak. Maka dalam hal ini, kita sebutkan keburukannya saja, tanpa menyebutkan kekurangan yang lainnya.
  6. Pengenalan. Maksudnya, jika ada orang yang memang dikenal dengan julukan 'si tuli' atau 'si buta' atau 'si pincang' atau 'si rabun'. Dan sebagainya, maka boleh menyebut mereka dengan julukan-julukan tersebut.

Hukum Ghibah

Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah yang sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan sese orang. Apalagi kalau yang dighibahkan adalah saudara Muslim kamu sendiri yang mana kehormatan seseorang muslim sangat dijaga. 

Akibat Ghibah

  1. Orang yang melakukan ghibah akan mengalami kerugian, karena pahala amal kebaikannya dia berikan kepada orang yang menjadi sasaran ghibahnya ;
  2. Mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih saying, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan dan timbulnya keinginan untuk menyebarkan berita keburukan orang lain;
  3. Mendapat azab Allah SWT yang sangat pedih

Contoh Perilaku Ghibah

  1. Membicarakan keburukan orang lain melalui lisan ;
  2. Membicarakan keburukan orang lain melalui isyarat ;
  3. Membicarakan keburukan orang lain melalui gerakan tubuh dengan maksud mengolok-olok;
  4. Membicarakan keburukan orang lain melalui media massa tanpa ada maksud untuk kebaikan.

Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah

  1. Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah SWT;
  2. Usahakan menggunakan mulut dan lidah dengan berhati hati;
  3. Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya;
  4. Membiasakan bergaul dengan orang ¬orang yang berprilaku baik (akhlakul karimah);
  5. Membiasakan diri dalam keadaan suci dengan berwudlu;
  6. Hendaknya orang yang melakukan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya, dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain;
  7. Hukumnya wajib mengingatkan orang yang sedang melakukan ghibah bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.