Widget HTML #1

Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI)

Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI). Pernahkah anda mendengar istilah PUNGLI atau mungkin saja anda pernah pengalaminya ketika sedang mengurus sesuatu.... istilah ini merupakan perbuatan yang merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di indonesia. Dalam Dunia Hukum (Pidana) belum pernah kita mendengar adanya tindak pidana PUNGLI atau delik PUNGLI. Oleh karena itu pelaku pungli tidak dapat dihukum karena memang tidak ada ketentuan hukumnya yang mengatur secara perbuatan tersebut. Berikut adalah penjelasan Seputar Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI).

Definsi Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.(wikipedia.org).

Pengertian Pungutan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yang wajib dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang, dan pengertian liar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah tidak teratur, tidak tertata. Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum.

Jika Dikaji lebih dalam maka PUNGLI adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.

Faktor Penyebab PUNGLI

A. Aspek Individu Pelaku :
  1. Sifat tamak manusia;
  2. Moral yang kurang kuat;
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi;
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak;
  5. Gaya hidup yang konsumtif;
  6. Malas atau tidak mau kerja;
  7. Ajaran agama yang kurang diterapkan.

B. Aspek Organisasi
  1. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;
  2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
  3. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
  4. Kelemahan sistim pengendalian manajemen;