Widget HTML #1

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan korupsi diatur oleh UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pembentukan Pengadilan ini secara bertahap dilakukan dengan Keputusan Presiden. dan berhak memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. 

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Definisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Wikipedia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, kewenangan lain yang perlu diberikan kepada Pengadilan Tipikor adalah kewenangan untuk mengadili perkara lain yang berkaitan dengan perkara korupsi. Secara teoritis hal semacam ini sangat mungkin terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan yang didakwa korupsi bisa juga meliputi beberapa jenis tindak pidana lainnya.

Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan Pengadilan Tipikor berada dalam lingkungan Peradilan Umum, sesuai dengan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkup peradilan. Untuk menghindari kesimpangsiuran penafsiran mengenai tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang haruslah disebutkan secara tegas bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan pada setiap jenjang pengadilan.

Kedudukan Hakim Tindak Pidana Korupsi

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan Hakim ad hoc. Hakim Pengadilan Negeri ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari berbagai sumber