Widget HTML #1

Pengertian Pengadilan Militer

Pengertian Pengadilan Militer. Sistem dan penyelenggaraan peradilan dalam lingungan militer diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1997 Tentang perubahan UU no.7 Tahun 1989 tentang peradilan Militer.

Pengertian Pengadilan Militer

Definisi Pengadilan Militer

Pengadilan Militer adalah merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer ditetapkan dengan keputusan panglima. Panglima yang dimaksud adalah Panglima TNI/Kapolri. Pengadilan Militer berdidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri oleh satu orang oditur militer, dan dibantu oleh satu orang Panitera.

Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.

Lingkup Pengadilan Militer

  1. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
  2. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
  3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
  4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran

Kekuasaan dan Wewenang Pengadilan Militer

Sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, bahwa Pengadilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama, perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
  1. Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.
  2. Yang berdasarkan Undang-undang dipersamakan dengan Prajurit.
  3. Anggota suatu golongan, jawatan, badan yang disamakan dan dianggap sebagai Parjurit berdasarkan Undang-undang.
  4. Seseorang yang atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Kedudukan Pengadilan Militer

Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu Pengadilan Militer dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.

Status Hakim Pengadilan Militer

Hakim ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer berpangkat paling rendah Kapten. Panitera persidangan paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan paling tinggi berpangkat Kapten. Hakim pada Pengadilan Militer diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Panglima dan berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Dikutip Dari Berbagai Sumber