Widget HTML #1

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 2 tahun 2004 mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan. 

Pengertian Pengadilan Hubungan Industrial

Definisi Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan konsiliasi atau arbitrase. Konsoliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja sedangkan abitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Tugas Dan Kewenangan

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
  1. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  4. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

Kedudukan Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.

Tahapan Penyelesaian Masalah

Tahap Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  1. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan (negosiasi/bipartit) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya perundingan;
  2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal;
  3. 3) Selanjutnya, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja) setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
  4. Pegawai pencatat pada Departemen Tenaga Kerja setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka pegawai pencatat tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

Penyelesaian melalui mediasi
  1. Dilakukan oleh mediator yang terdapat di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, maka para pihak menandatangani Perjanjian Bersama disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran;
  4. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  5. Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Penyelesaian melalui konsiliasi
  1. Penyelesaian perselisihan dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
  2. Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Konsiliator menyelesaikan perselisihan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak;
  4. Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuatlah Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Hukum para pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran;
  5. Namun jika kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk banding melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam hal ini, perselisihan harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  6. Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 di atas tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan untuk kasasi melalui Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Sumber
wikipedia.org
pn-sleman.go.id