Widget HTML #1

Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pengertian Sensus Ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.

Sensus Ekonomi adalah merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh unit usaha/perusahaan yang berada dalam batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh informasi yang dikumpulkan bermanfaat untuk mengetahui gambaran tentang performa dan struktur ekonomi baik menurut wilayah, lapangan usaha, maupun skala usaha.

Baca Juga Pengertian Dan Metode Sensus Penduduk

Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk mendapatkan informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional.

Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pada Pelaksanaan Sensus Ekonomi dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari persiapan, listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan, pencacahan lengkap unit usaha/perusahaan menengah dan besar (UMB), dan pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro dan kecil (UMK), sampai dengan diseminasi hasil. Kegiatan listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan dilakukan di seluruh lapangan usaha di luar Lapangan Usaha Pertanian. Pendataan seluruh sektor usaha secara menyeluruh (selain sektor pertanian) akan mampu menghasilkan gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi non-pertanian, berikut informasi dasar dan karakteristiknya. Selain itu juga akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan kebutuhan informasi usaha.

Metode Pendataan Sensus Ekonomi

  1. Metode listing usaha/Perusahaan: Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi.
  2. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro Pencacahan dilakukan secara sampel berdasarkan frame hasil listing SE2016
  3. Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besar Dilakukan secara sensus untuk Seluruh usaha/perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar

Data yang dihasilkan dari kegiatan Sensus Ekonomi dapat memberikan gambaran secara aktual mengenai kondisi ekonomi di seluruh lapangan usaha di luar lapangan usaha pertanian di Indonesia. Hal tersebut sangat berguna bagi perencanaan pembangunan serta merupakan data yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh semua pihak.

Dasar Hukum Sensus Ekonomi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan PusatStatistik; dan
  7. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tujuan Sensus Ekonomi

Secara umum tujuan Sensus Ekonomi adalah:
  1. Memperoleh data dasar dari unit usaha/perusahaan yang bergerak di berbagai aktivitas usaha di luar usaha pertanian, mencakup: Jumlah dan struktur usaha menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  2. Nilai dan struktur produksi/penjualan/pendapatan unit usaha/perusahaan menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  3. Jumlah dan struktur tenaga kerja menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  4. Karakteristik lainnya, seperti jaringan usaha, penggunaan internet dalam kegiatan usaha (on-line), sistem waralaba (franchise), kepemilikan usaha (ownership);
  5. Keterangan rinci dari unit usaha/perusahaan;
  6. Kendala dan prospek usaha unit usaha/perusahaan.

Secara khusus, kegiatan Sensus Ekonomi bertujuan untuk:
  1. Menyajikan data dasar unit usaha/perusahaan dan aktivitas usaha di luar usaha pertanian sampai wilayah administrasi yang terkecil (small area statistics).
  2. Menyusun peta dan direktori perusahaan UMB yang lengkap dan terpadu untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
  3. Memperoleh populasi dari usaha UMB dan usaha UMK menurut wilayah maupun lapangan usaha.
  4. Menyusun kerangka sampel (sampling frame) survei bidang ekonomi, kecuali wilayah kabupaten Daerah perdesaan.
  5. Mendapatkan informasi lain seperti penggunaan internet dalam kegiatan usaha (on-line), sistem waralaba (franchise), serta kepemilikan unit usaha/perusahaan (ownership).

Cakupan Sensus Ekonomi

Seluruh usaha/perusahaan non pertanian:
  1. Di lokasi tetap/permanen (mall, kantor, pasar, dll)
  2. Di lokasi tidak tetap (kaki lima, pasar kaget, dll)
  3. Usaha keliling
  4. Di rumah tangga (warung)
Pelaku usaha:
  1. Pemerintah (sekolah, rumah sakit)
  2. Lembaga nonprofit (tempat ibadah, organisasi sosial)
  3. Korporasi (perusahaan, restoran, supermarket, hotel)
  4. Di rumah tangga (online, sektor nonformal)

Usaha yang Didata Dalam Sensus Ekonomi

  1. Pertambangan dan penggalian
  2. Industri Pengolahan
  3. Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
  4. Pengadaan Air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuanagn dan pembersihan limbah dan sampah
  5. Konstruksi
  6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil motor
  7. Transportasi dan pergudangan
  8. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
  9. Informasi dan komunikasi
  10. Jasa keuangan dan asuransi
  11. Real estate
  12. Jasa profesional, ilmiah dan teknis
  13. Jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
  16. Kebudayaan, hiburan, dan rekreasi
  17. Kegiatan jasa lainnya
  18. Jasa perorangan yang melayani rumah tangga
  19. Kegiatan badan dan organisasi internasional

Hasil Yang Diharapkan Dari Sensus Ekonomi

  1. Pemetaan potensi (level) ekonomi menurut wilayah, jenis dan pelaku usaha
  2. Benchmarking PDB/PDRB, ketenagakerjaan, dan lain-lain
  3. Tersedianya sampling frame untuk berbagai kegiatan survei bidang ekonomi (Survei Harga, Survei Produksi, Survei Distribusi, Survei Jasa, Survei Khusu/adhoc, dsb)
  4. Terbangunnya basis data dan benchmark Updating Integrated Business Register (IBR)
  5. Karakteristik usaha menurut skala usaha
  6. Karakteristik usaha (unik): franchise, e-commerce/online business, multilevel marketing, dll.
  7. Pemetaan daya saing bisnis menurut wilayah
  8. Tinjauan prospek bisnis dan perencanaan investasi di Indonesia
Sumber
https://www.bps.go.id/