Widget HTML #1

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri dibentuk oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, Panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman (Menteri hukum dan perundang-undangan) dan Panitera pengganti oleh kepala Pengadilan bersangkutan. Pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan suatu kejaksaan negeri yang terdiri dari seorang atau lebih Jaksa dan Jaksa-jaksa muda. 

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Definisi Pengadilan Negeri

Menurut C.S.T Kansil menguraikan bahwa, Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan (yang umum) sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara pidana dan perdata sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Menurut Wikipedia. Pengadilan Negeri (PN) adalah merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Peradilan dalam mengadili perkara dilakukan tiga orang hakim yang dibantu seorang panitera. Dalam perkara-perkara summier (perkara ringan dengan hukuman kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal). Daerah hukum pengadilan negeri meliputi satu daerah Tingkat II. Di Pengadilan negeri ada seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa orang Hakim dibantu oleh beberapa orang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Daerah kerja Kejaksaan Negeri sama dengan wilayah Pengadilan Negeri. Kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana terhadap pelanggar hukum pidana. Peranan seorang Jaksa tidak ada dalam perkara perdata. Kejaksaan juga ditugasi pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan tugas pelaksanaan keputusan hakim (eksekusi).

Asas penuntutan dipengadilan

  1. Asas oportunitas, yaitu kejaksaan tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum.
  2. Asas legalitas, yaitu Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul, atau dengan perkataan lain setiap perkara yang memiliki cukup bukti harus dituntut oleh Jaksa. 

Dikutip dari
Buku PPKN kelas X