Widget HTML #1

Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara Hukum. Salah Satu Penopang tegaknya demokrasi adalah Negara Hukum. Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Negara Hukum....? Secara Umum Istilah negara hukum identik dengan terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law. Jika dilihat dari konsep, negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.

Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.

Ciri-Ciri Konsep rechtsstaat antara lain adalah :
  1. Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM;
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
  4. Adanya peradilan administrasi
Ciri-Ciri the rule of law antara lain adalah :
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (aquality before the law);
  3. Adanya jaminan perlindungan HAM.
Maka dapat disimpulkan Bahwa Konsep negara hukum dilihat dari kedua konsep diatas adalah :
  1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM;
  2. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
  4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Menurut Mahfud MD yang mengutip hasil dari Konferensi International Commission of Jurists di Bangkok disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut :
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law);
  2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Adanya pemilu yang bebas;
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya (genusbegrip) yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia.

Moh Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dari kesewenang- wenangan. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.

Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, bahwa negara hukum – baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.

Dikutip Dari
Budiarto Danujaya Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara