Widget HTML #1

Pengertian Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan. Apabila uang adalah sebagai darah yang dibutuhkan untuk kehidupan ekonomi maka lembaga keuangan adalah jantungnya. Sebab melalui lembaga keuangan lah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke sektor-sektor kegiatan yang membutuhkan. Tanpa adanya lembaga keuangan, tidak mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efisien karena pasar uang modal tidak bekerja efisien.

Dari penjelasan diatas lembaga keuangan mempunyai fungsi dan peranan penting untuk meningkatkan efisien pasar uang modal. Lewat upaya lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan.

Definisi Lembaga Keuangan

  1. Menurut David C. Colander lembaga keuangan adalah bisnis yang kegiatan utamanya adalah membeli, menjual atau memiliki aset keuangan, sebagai contoh beberapa lembaga-lembaga keuangan (lembaga penyimpanan dan perantara investasi) jual janji untuk membayar dimasa depan.
  2. Menurut Prathama Rahardja dan Mandala Manurung lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan.
  3. Menurut dahlan siamat lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil.
  4. Menurut kasmir menyatakan bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan diaman kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
  5. Menurut ahmad rodoni lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial asset) maupun non financial) asset atau asset riil.
  6. Menurut Murchdarsyah sinungan lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Pada dasarnya lembaga keuangan adalah sebagai perantara dari pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana sehingga peranan dari lembaga keuangan sebenarnya adalah sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary)
  7. Menurut Basalim lembaga keuangan adalah peranan yang sangat penting dalam proses transfer dana yang diperlukan oleh unit-unit produksi dalam sektor ekonomi. Dalam memainkan peranan sebagai perantara, lembaga-lembaga keuangan menerbitkan berbagai ragam instrumen finansial untuk dijual kepada mereka yang mempunyai dana surplus dan membeli aneka ragam instrumen finansial dari para insvestor berdasarkan pertimbangan portofolio.
  8. Menurut pasal 1 undang-undang no 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang no.7/1992 tentang perbankan di indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
  9. Dalam Keputusan SK Menkeu RI no 192 tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya dibidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
  10. Berdasarkan penjelasan tentang pengertian lembaga keuangan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non financial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.

Menurut Rodoni Lembaga Keuangan Dibagi Menjadi dua yaitu
  1. Lembaga Keuangan Depositori
  2. Lembaga Keuangan Non Depositori
Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana).

Dikutip dari berbagai sumber