Widget HTML #1

Pengertian Sa’I Dalam Ibadah Haji

Pengertian Sa’I Dalam Ibadah Haji. Sa’i adalah berjalan dari buki Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya, yang dilakukan sebanyak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali.

sa’I merupakan perjalanan sejarah dari apa yang dilakukan Hajar (ibu ismail) untuk mencarikan air bagi putranya Ismail yang kehausan. Hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan sa’I ini diantaranya, bolak-baliknya jamaah haji antara bukit Shafa dan Marwah di halaman Ka’bah, menyerupai perbuatan seorang hamba yang berjalan pulang pergi secara berulang-ulang di halaman rumah sang Raja. Hal itu dilakukannya demi menunjukkan kesetiaannya dalam berkhidmat, seraya mengharap agar dirinya memperoleh perhatian yang disertai kasih sayang.

Pengertian Sa’I Dalam Ibadah Haji


Syarat-Syarat Sa'I adalah sebagai berikut
  1. Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
  2. Tujuh keliling
  3. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
  4. Arah yang benar
Tata Cara Dalam Melaksanakan Sa’I
Pada mulanya, hendaknya sa’I dimulai dengan langkah-langkah biasa, sampai dekat dengan tanda pertama berwarna hijau, kira-kira sejauh enam hasta. Dari tempat itu, hendaknya jamaah haji mempercepat langkah atau berlari-lari kecil sehingga sampai di tanda hijau yang kedua, kemudian dari sana berjalan kembali dengan langkah-langkah biasa.

Apabila telah sampai di bukit Marwah, hendaknya menaiki bukit Marwah seperti yang dilakukan ketika di bukit Safa. Setelah itu menghadap ke arah Shafa dan berdoa seperti sebelumnya. Dengan demikian, jamaah haji telah selesai melakukan satu kali lintasan sa’i. jika telah kembali lagi ke bukit Shafa, maka dihitung dua kali. Begitulah selanjutnya sampai tujuh kali lintasan.

Dengan selesainya tujuh kali lintasan itu, maka jamaah haji telah menyelesaikan dua hal, yakni thawaf qudum dan sa’i.

Jika jamaah haji memulai sa’Inya dari Marwah, sa’I dianggap sah akan tetapi harus menambah satu perjalanan lagi sehingga berakhir di Marwah. Bagi jamaah haji yang sakit boleh menggunakan kursi roda.

Adapun persyaratan bersuci dari hadats besar maupun kecil ketika mengerjakan sa’I, hukumnya mustahab (dianjurkan) dan bukan wajib seperti dalam mengerjakan thawaf.

Sumber
www.berhaji.com