Widget HTML #1

Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun

Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun. Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.

Baca Juga  Pengertian Rusunawa

Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun.

Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun
Berikut adalah Jenis-Jenis rumah susun yang antara lain adalah :
  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang disenggelarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan berpenghasilan rendah yang pembangunannya mendapatkan kemudahan dan bantuan pemerintah.
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan oleh negara atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sosial
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai beserta keluarganya
  4. Rumah susun komersil adalah rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan dapat diperjual belikan sesuai dengan mekanisme pasar. Contohnya adalah apartemen.
Dalam pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun dinas merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah.

Pembangunan Rumah susun adalah suatu cara untuk memecahkan masalah kebutuhan dari permukiman dan perumahan pada lokasi yang padat terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat. Sedangkan tanah kia lama kian terbatas, pembangunan rumah susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga mejadi lebih lega dan dalam hali ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga daerah kumuh berkurang dan selanjutnya menjadi daerah yang rapih yang bersihdan teratur.

Konsep pembangunan rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat yang dapat dihuni bersama, dimana satuan-satuan dari unit dalam bangunan dimaksud dapat memiliki secara terpisah yang dibangun baik secara horizontal maupun secara vertikal, pembangunan perumahan yang seperti ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No 16 Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun adalah sebagai berikut
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
  1. Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya
  2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
  3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan.
Rumah susun harus memiliki syarat-syarat seperti rumah biasa yakni dapat menjadi tempat berlindung, memberikan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan memberikan suasana nyaman dan harmonis bagi penghuninya.

Dikutip dari berbagai sumber.