Widget HTML #1

Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter

Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter. Ketika Anda memeriksakan kesehatan di RS atau pun di dokter praktek pastinya anda diberikan resep obat untuk kemudian mengambilnya di apotik. Namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan Resep. Lembaran resep umumnya berbentuk empat persegi panjang, ukuran ideal  lebar 10 -12 cm dan panjang 15-20 cm.

Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.


Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistrasi (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter).

Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter

Resep dokter adalah suatu pesanan (terutama dalam bentuk tertulis) dari profesional perawat kesehatan kepada apoteker (farmasis) atau terapis lain untuk memberikan terapi pada pasiennya. Simbol "Rx" yang berarti "resep" adalah transliterasi simbol huruf kapital R dengan tanda silang pada diagonal.

Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat.
  1. Bentuk Penulisan Resep adalah
  2. Nama, alamat dan nomer izin praktek dokter
  3. Tanggal penulisan resep, nama setian obat atau komposisi obat
  4. Menuliskan Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
  5. Tanda tangan atau paragraph dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/ pemilik hewan
  7. Tanda seru dan paragraph dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Yang berhak menulis resep adalah dokter
Dikutip dari berbagai sumber.