Widget HTML #1

Seputar Pengertian Negara Hukum

Seputar Pengertian Negara Hukum. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
Seputar Pengertian Negara Hukum

Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM;
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
  4. Adanya peradilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh :
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (aquality before the law);
  3. Adanya jaminan perlindungan HAM.
Dengan demikian, konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep di atas dicirikan sebagai berikut :
  1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM;
  2. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
  4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law);
  2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Adanya pemilu yang bebas;
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya (genusbegrip) yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia.

Jauh sebelum itu, Moh Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hokum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dari kesewenang- wenangan. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.

Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, bahwa negara hukum – baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa Negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.
.