Widget HTML #1

Seputar Pengertian konstitusi

Seputar Pengertian konstitusi. Konstitusi dalam arti sempit yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan UUD), peraturan lainnya.

Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Seputar Pengertian konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Menurut para ahli Pengertian Konstitusi Adalah
  1. Menurut E.C.S. Wade Sebuah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan dasar-dasar cara kerja badan-badan tersebut.
  2. Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  3. Menurut Lord James Brice Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan secara permanen lembaga - lembaga yang mempunya fungsi - fungsi dan hak - hak tertentu yang  diakui
  4. Menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  5. Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
  6. Menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  7. Menurut Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  8. Menurut CF. Strong Kostitusi adalah kumpulan asas - asas yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak - hak yang diperintah, dan hubungan antara  keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah
  9. Menurut Prof. G.J. Wolholf Konstitusi ialah undang-undang yang tertinggi dalam suatu negara, yang memuat dasar-dasar dari seluruh sistem hukum dalam negara itu.
  10. Menurut Prof. Miriam Budiarjo menggemukakan bahwa pengertian konstitusi ialah keseluruhan peraturan, baik itu yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah dapat diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
  11. Menurut Boling broke  Pengertian konstitusi ialah kumpulan hukum, lembaga, dan juga kebiasaan yang berasal dari suatu prinsip-prinsip tertentu yang menyusun suatu sistem umum dan juga masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
  12. Menurut Paul B. Barthollomew konstitusi ialah seperangkat hukum-hukum fundamental dan juga prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dapat dijalankan.
  13. Menurut Sri Soemantri  pengertian konstitusi ialah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan juga sendi-sendi sistem dalam suatu pemerintahan negara.
  14. Menurut Herman Finer Pengertian konstitusi menurut Herman finer tersebut tertuang dalam bukunya yang berjudul "Theory and Pratice of Modern Government", menamakan Undang-Undang Dasar ialah sebagai "riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan".
Tujuan konstitusi adalah:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi