Widget HTML #1

Seputar Pengertian Qurban Dan Hukumnya

Seputar Pengertian Qurban. Dalam Islam, ibadah qurban memiliki kedudukan yang agung. Ibadah qurban termasuk syi’ar-syi’ar agama ini. Dia juga termasuk jenis ibadah agung yang berkait dengan harta. Dengannya, seorang hamba bisa mendekatkan diri kepada Allah.

Seputar Pengertian Qurban Dan Hukumnya
Seputar Pengertian Qurban Dan Hukumnya

Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual Qurban dilakukan pada bulan dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Hukum Qurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi'in tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum Qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa Qurban itu wajib.

Syarat dan ketentuan pembagian daging Qurban
  1. Orang yang ber Qurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  2. Qurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  3. Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  4. Hewan Qurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  5. Orang yang melakukan Qurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  6. Daging hewan Qurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berQurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Hukum Berqurban
Para ulama telah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. Perbedaan pendapat di antara mereka berkait tentang hukumnya secara terperinci.
Pertama : Pendapat yang mengatakan  wajib. Ada beberapa dalil yang dijadikan landasan oleh ulama yang menyatakan hukumnya wajib. Berikut ini adalah dalil dalil mereka.
  1. Hadits Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih, maka jangan dekati tempat shalat kami.”
  2. Hadits Jundab bin ‘Abdillah bin Sufyân al-Bajali, beliau berkata: Aku menyaksikan Nabi pada hari Nahr (‘Id Al Adh-ha), beliau bersabda: “Barang siapa yang menyembelih (hewan qurbannya) sebelum shalat, hendaknya menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (Muttafaqun ‘alaih).
  3. Sabda Rasulullah saat wukuf di padang ‘Arafah : Wahai sekalian manusia, sesungguhnya disetiap tahun wajib bagi setiap keluarga untuk berqurban dan ‘atîrah.” Beliau berkata,”Tahukah kalian, apakah ‘atîrah itu? Yaitu yang kalian namakan Rajabiyah. Dalam kitab Gharîbul Hadîts, Abu Ubaid mengatakan : ‘Atîrah adalah sebutan bagi hewan yang disembeih pada masa Jahiliyah dalam rangka beribadah, kemudian ajaran ini dihapus oleh Islam. Ibnul Atsîr t menjelaskan : “(Budaya) atîrah sudah dihapus. Kejadian itu berlangsung pada masa-masa awal Islam.”
Kedua Pendapat yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat). Para Ulama yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat) berdalil dengan sabda Rasulullah berikut :
,”Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Zhahirnya (Secara tekstual) wajib. Orang yang mampu namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. Karena Allah menyebutkannya beriringan dengan perintah shalat dalam firman-Nya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan ber Qurbanlah. (Qs al-Kautsar/108:2).

Berqurban tidak wajib atas setiap orang, tapi wajib atas yang mampu saja. (Majmu’ Fatawa 23/172-173)

sumber
Wikipedia.org
Hukum dan adab berqurban