Widget HTML #1

Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajibannya

Pengertian Konsumen serta Hak Dan Kewajibannya Konsumen adalah, setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor (pasal 1 angka 2). Dikutip Dari Wikipedia.com

Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajibannya
Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajibannya
Dari Penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 8 / 1999 ini adalah: “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. 

Berkut Adalah Hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: 

Hak konsumen Adalah 

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban konsumen adalah: 

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen. 

Perilaku Konsumen

Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu perilaku konsumen rasional dan perilaku konsumen irasional. Dikutip Dari Wikipedia.com

Perilaku Konsumen Rasional

Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut:
  1. Barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen;
  2. Barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen;
  3. Mutu barang terjamin;
  4. Harga sesuai dengan kemampuan konsumen.

Perilaku Konsumen Irasional

Suatu perilaku dalam mengonsumsi suatu barang dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:
  1. Tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
  2. Memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
  3. Ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
  4. Prestise atau gengsi. 

.