Widget HTML #1

Pengertian K3 Pekerjaan Tanah

Pengertian K3 Pekerjaan Tanah Setiap konstruksi yang dibangun sudah dipastikan berhubungan dengan tanah yang merupakan pondasi alamiah setiap konstruksi bangunan diatasnya. Oleh sebab itu setiap kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan pekerjaan tanah harus diperhatikan sifat-sifat tanah yang di tempatinya.
Pengertian K3 Pekerjaan Tanah
Pengertian K3 Pekerjaan Tanah

Pengetahuan akan sifat-sifat fisik tanah penting untuk diketahui, karena akan sangat membantu untuk menentukan peralatan serta metoda yang tepat untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut. Dengan demikian pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan dapat berjalan dengan aman, selamat, segala risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat di antisipasi untuk dikendalikan.

Kelompok Pekerjaan Tanah
  1. Pekerjaan Galian;
  2. Pekerjaan Urugan/Timbunan;
  3. Pekerjaan Bawah Tanah.
Sifat-sifat fisik tanah
  1. Tanah lempung;
  2. Tanah cadas;
  3. Tanah pasir;
  4. Tanah kerikil;
  5. Tanah lumpur.

Proses Pelaksanaan pekerjaan tanah untuk pekerjaan galian, urugan maupun bawah tanah diperlukan peralatan yang memadai sesuai dengan lingkup pekerjaannya, peralatan tersebut dapat berupa cangkul, sekop serta peralatan ringan lainnya maupun peralatan berat seperti excavator, bulldozer, loader ataupun peralatan berat lainnya. Setiap jenis peralatan yang digunakan mempunyai konsekuensi risiko bahaya tersendiri, oleh sebab itu setiap pekerjaan tanah yang dilaksanakan dengan menggunakan peralatan tertentu harus ditangani oleh pekerja yang sudah berpengalaman dan terlatih. Untuk penggunaan alat berat harus dilakukan oleh tenaga operator alat berat yang bersertifikat. Disamping itu, diperlukan pengawasan yang baik oleh pelaksana yang mengerti akan ketentuan-ketentuan K3 pada pekerjaan tanah.

Prasarana dan Sarana Pengaman dalam pekerjaan tanah
  1. Dinding penahan, perancah dan tangga kerja untuk pekerjaan tanah dengan ketinggian tertentu, misalnya pada pekerjaan penggalian diperlukan suatu susunan konstruksi penyangga yang kokoh guna melindungi pekerja terhadap longsoran;
  2. Pagar pengaman agar pekerja atau orang lain tidak jatuh terperosok;
  3. Adanya sirkulasi udara, penerangan yang cukup dan alat komunikasi yang memadai guna pemberian instruksi tanda peringatan bagi pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan tanah pada ruang tertutup atau dibawah tanah agar semua orang secara cepat dapat dievakuasi jika terjadi bahaya;
  4. Sarana evakuasi perlu dilengkapi untuk memudahkan evakuasi pekerja jika situasi pekerjaan membahayakan.
referensi
Bimbingan teknis smk3 konstruksi 2012