Widget HTML #1

Seputar Pengertian Surat Wessel

Seputar pengertian Surat wessel. adalah surat berharga yang didalamnya terdapat kata wessel, diberikan tanggal dan dibubuhi tanda tangan yang mana penerbit memberikan perintah tidak bersyarat kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang pada hari waktu pembayaran kepada penerima atau orang yang telah ditunjuk oleh penerbit.
Seputar Pengertian Surat Wessel
Seputar Pengertian Surat Wessel

Seputar pengertian Surat wessel . Pengaturan wesel dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 - 173. Surat wesel adalah suatu surat berharga yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditetapkan dalam KUHD . Penyimpangan dari syarat-syarat iru tidak diperkenankan, kacuali UU sendiri membuat penyimpangan-penyimpangan (pasal 101 (1) KUHD).  Jika penyimpangannya tidak seperti UU, maka wesel itu bukan wesel yang sah dan pertanggungjawabannya dibebankan kepada orang yang menandatangani wesel itu. Ganti rugi yang mungkin timbul dapat dituntut melalui pasal 1316 KUHPdt.

Surat wessel harus memenuhi kriteria dibawah ini:

  1. Kata "wesel", Adalah kata yang terdapat pada surat.
  2. Isi Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar.
  4. Hari Dan Tanggal Pembayaran.
  5. Tempat dilakukannya pembayaran.
  6. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
  8. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan.
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel

Berdasarkan penjelasan diatas agar surat tersebut dapat dikatakan sebagai surat wesel yang sah adalah :
  1. Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
  2. Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama pihak yang mengeluarkan dianggap sebagai tempat pembayaran
  3. Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu dikeluarkan, maka tempat yang disebut disamping nama pihak yang mengeluarkan dianggap tempat dikeluarkannya wesel itu.
Untuk setiap surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel tersebut bukan wesel yang sah, dan sepenuhnya tanggungjawab dibebankan kepada yang menandangani surat wesel itu.
.