Widget HTML #1

Seputar Pengertian Gotong Royong

Gotong-royong sebagai solidaritas sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, terutama mereka yang membentuk komunitas-komunitas, karena dalam komunitas seperti ini akan terlihat dengan jelas. Gotong-royong terjadi dalam beberapa aktivitas kehidupan, seperti gotong-royong dalam bentuk kerjabakti, dilakukan untuk kepentingan bersama; gotong-royong dalam bentuk tolong menolong pada saat melakukan pesta pernikahan, atau khitanan, beberapa hari sebelum pesta akan dilakukan terjadi sumbangan dari kenalan, tetangga ataupun kerabat datang membantu dalam bentuk bahan makanan, uang, ataupun tenaga,kemudian bantuan ini harus dikembalikan minimal dengan nilai yang sama.Bahkan gotong-royong dapat pula terjadi pada saat adanya musibah ataupun kematian salah seorang warga komunitas, hal ini tidak dapat disebut kepentingan bersama ataupun kepentingan peribadi tetapi rasa kemanusiaan yang muncul di antara warga, karena musibah datangnya tidak diperhitungkan ataupun diketahui, sehingga warga yang mendapat musibah tersebut memerlukan bantuan dari warga lainnya. Gotong-royong dapat terjadi di lahan pertanian uyang berada di wilayah pedesaan berupa curahan tenaga pada saat membuka lahan sampai mengerjakan lahan pertanian, dan diakhiri di saat panen, bantuan dari orang lain seperti ini harus dikembalikan sesuai dengan tenaga yang orang lain berikan, hal ini terus menerus terjadi yang akhirnya menjadi ciri masyarakat, terutama yang memiliki mata pencaharian agraris. Khusus bantuan di lahan pertanian dicontohkan pada petani lahan kering, terutama pada sistem huma, karena pada sistem pertanian huma sangat jelas sekali pola gotong-royong yang mereka lakukan yaitu azas timbal-balik.

Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Katanya berasal dari gotong = bekerja, royong = Bersama-sama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar Filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen

Gotong-royong sebagai bentuk solidaritas sosial, terbentuk karena adanya bantuan dari pihak lain, untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok, sehingga di dalamnya terdapat sikap loyal dari setiap warga sebagai satu kesatuan. Dalam hal ini, Parson (1951 : 97 – 98) mengemukakan, “Kehidupan warga suatu komunitas yang terintegrasi dapat dilihat dari adanya solidaritas di antara mereka melalui tolong-menolong tanpa keharusan untuk membalasnya, seperti adanya musibah atau membantu warga lain yang dalam kesusahan. Tetapi tolong menolong seperti ini menjadi suatu kewajiban, untuk saling membalas terutama dalam hal pekerjaan yang berhubungan dengan pertanian atau di saat salah satu warga melakukan perayaan. Begitu pula, apabila terdapat pekerjaan yang hasilnya untuk kepentingan bersama, maka diperlukan pengerahan tenaga dari setiap warga melalui kerjabakti.”

Kegiatan gotong-royong dilakukan warga komunitas, baik yang berada di perdesaan maupun di perkotaan, yang penting mereka dalam kehidupannya senantiasa memerlukan orang lain. Di perkotaan nilai gotong-royong ini sangat berbeda dengan gotong-royong di pedesaan, karena di perkotaan segala sesuatu sudah banyak dipengaruhi oleh materi dan sistem upah, sehingga akan diperhitungkan untung-ruginya dalam melakukan gotong-royong, sedangkan di perdesaan gotong-royong belum banyak dipengaruhi oleh materi dan sistem upah sehingga kegiatan gotong-royong diperlukan sebagai suatu solidaritas antar sesama dalam satu kesatuan wilayah atau kekerabatan. Dalam hal ini Koentjaraningrat (1984 : 7) mengemukakan kegiatan gotong-royong di pedesaan sebagai berikut,
  1. Dalam hal kematian, sakit, atau kecelakaan, di mana keluarga yang sedang menderita itu mendapat pertolongan berupa tenaga dan benda dari tetangga-tetangganya dan orang lain sedesa;
  2. Dalam hal pekerjaan sekitar rumah tangga, misalnya memperbaiki atap rumah, mengganti dinding rumah, membersihkan rumah dari hama tikus, menggali sumur, dsb., untuk mana pemilik rumah dapat minta bantuan tetangga-tetangganya yang dekat dengan memberi bantuan makanan;
  3. Dalam hal pesta-pesta, misalnya pada waktu mengawinkan anaknya, bantuan tidak hanya dapat diminta dari kaum kerabatnya, tetapi juga dari tetangga-tetangganya, untuk mempersiapkan dan penyelenggaraan pestanya;
  4. Dalam mengerjakan pekerjaan yang berguna untuk kepentingan umum dalam masyarakat desa, seperti memperbaiki jalan, jembatan, bendungan irigasi, bangunan umum dsb., untuk mana penduduk desa dapat tergerak untuk bekerja bakti atas perintah dari kepala desa.
Gotong-royong dapat dikatakan sebagai ciri dari bangsa Indonesia terutama mereka yang tinggal di pedesaan yang berlaku secara turun temurun, sehingga membentuk perilaku sosial yang nyata kemudian membentuk tata nilai kehidupan sosial. Adanya nilai tersebut menyebabkan gotong-royong selalu terbina dalam kehidupan komunitas sebagai suatu warisan budaya yang patut dilestarikan. Hubungannya gotong-royong sebagai nilai budaya, maka Bintarto (1980 : 24) mengemukakan, Nilai itu dalam sistem budaya orang Indonesia mengandung empat konsep, ialah :
  1. Manusia itu tidak sendiri di dunia ini tetapi dilingkungi oleh komunitinya, masyarakatnya dan alam semesta sekitarnya. Di dalam sistem makrokosmos tersebut ia merasakan dirinya hanya sebagai unsur kecil saja, yang ikut terbawa oleh proses peredaran alam semesta yang maha besar itu.
  2. Dengan demikian, manusia pada hakekatnya tergantung dalam segala aspek kehidupannya kepada sesamanya.
  3. Karena itu, ia harus selalu berusaha untuk sedapat mungkin memelihara hubungan baik dengan sesamanya terdorong oleh jiwa sama rata sama rasa, dan
  4. selalu berusaha untuk sedapat mungkin bersifat konform, berbuat sama dengan sesamanya dalam komuniti, terdorong oleh jiwa sama tinggi sama rendah.
Gotong-royong sebagai bentuk integrasi, banyak dipengaruhi oleh rasa kebersamaan antar warga komunitas yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya jaminan berupa upah atau pembayaran dalam bentuk lainnya, sehingga gotong-royong ini tidak selamanya perlu dibentuk kepanitiaan secara resmi melainkan cukup adanya pemberitahuan pada warga komunitas mengenai kegiatan dan waktu pelaksanaannya, kemudian pekerjaan dilaksanakan setelah selesai bubar dengan sendirinya. Adapun keuntungan adanya gotong-royong ini yaitu pekerjaan menjadi mudah dan ringan dibandingkan apabila dilakukan secara perorangan; memperkuat dan mempererat hubungan antar warga komunitas di mana mereka berada bahkan dengan kerabatnya yang telah bertempat tinggal di tempat lain, dan; menyatukan seluruh warga komunitas yang terlibat di dalamnya. Dengan demikian, gotong-royong dapat dilakukan untuk meringankan pekerjaan di lahan pertanian, meringankan pekerjaan di dalam acara yang berhubungan dengan pesta yang dilakukan salah satu warga komunitas, ataupun bahu membahu dalam membuat dan menyediakan kebutuhan bersama.

Gotong-royong dalam bentuk tolong menolong dilakukan secara sukarela untuk membantu orang lain, tetapi ada suatu kewajiban sosial yang memaksa secara moral bagi seseorang yang telah mendapat pertolongan tersebut untuk kembali menolong orang yang pernah menolongnya, sehingga saling tolong menolong ini menjadi meluas tanpa melihat orang yang pernah menolongnya atau tidak. Dengan demikian, bahwa tolong menolong ini merupakan suatu usaha untuk menanam budi baik terhadap orang lain tanpa adanya imbalan jasa atau kompensasi secara langsung atas pekerjaan itu yang bersifat kebendaan, begitupula yang ditolong akan merasa berhutang budi terhadap orang yang pernah menolongnya, sehingga terjadilah keseimbangan berupa bantuan tenaga yang diperoleh bila suatu saat akan melakukan pekerjaan yang sama. Dalam hal ini Tashadi dkk. (1982 : 78) mengemukakan,
“Konpensasi atau balas jasa dalam hal tolong menolong itu tidak diwujudkan dengan sejumlah nilai uang, tetapi jasa yang telah diberikan itu akan lebih menjamin hubungan kekeluargaan yang baik di antara mereka yang bersangkutan atau berhubungan karena adanya suatu peristiwa. Apabila kompensasi atau jasa itu diwujudkan dengan sejumlah nilai uang, maka jarak sosial akan terjadi yang mengakibatkan nilai-nilai batin menjadi renggang yang akhirnya mendesak nilai itu sendiri. Demikian peristiwa ini banyak kita lihat dewasa ini di berbagai tempat di daerah pedesaan”.

Bersamaan dengan tumbuhnya penduduk, maka kegiatan tolong menolong mulai memunculkan adanya pamrih, walaupun tidak secara langsung dalam bentuk imbalan nyata, tetapi imbalan yang sama seperti telah diberikan, sebagaimana Kayam kemukakan,
“bahwa kebersamaan atau kolektivitas dari masyarakat pertanian sederhana akan segera berubah begitu manusia pertanian menyadari hal milik pribadi. Begitu dia membuat klaim terhadap sebidang lahan, ... agaknya, dia menjadi sadar bahwa permintaan tolong kepada tetangganya untuk menggarap lahan akan harus memperhatikan tolong menolong yang lain. Apabila sebelumnya dia kerja bersama-sama, beramai-ramai dengan tetangganya, "tanpa suatu pamrih", sekarang dia masih bekerja bersama-sama tetapi dengan "pamrih". Pamrih adalah harapan terhadap suatu imbalan. ... apakah itu imbalan berupa ganti pertolongan pada waktu dia nanti memerlukannya.”

Kegiatan kerjabakti sebagai gotong-royong dilakukan secara serentak untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang hasilnya dimanfaatkan bersama. Kadangkala kerjabakti semacam ini menjadi pengertiannya menjadi tidak jelas dengan adanya kerjabakti secara sukarela dan secara paksaan, seperti yang di kemukakan Koentjaraningrat (dalam Sajogyo dan Sajogyo, 1992 : 38),
Mengenai gotong-royong kerjabakti kita juga harus membedakan antara
  1. Kerjasama untuk proyek-proyek yang timbul dari inisiatif atau swadaya warga para warga desa sendiri dan
  2. Kerjasama untuk proyek-proyek yang dipaksakan dari atas.
Warga Komunitas suatu saat akan memiliki kegiatan yang memerlukan bantuan dari warga lainnya, yaitu penyelenggaraan khitanan, perkawinan atau dalam pembuatan rumah mereka. seperti yang dikemukakan Kayam sebagai berikut,
“Seorang petani ... yang mengajak tetangga-tetangganya beramai-ramai membantunya mendirikan rumah sudah harus tahu bahwa dia harus menyediakan makanan dan minum bagi yang membantunya, dan pada gilirannya pada satu waktu nanti harus bersedia ikut bergotong-royong mendirikan rumah atau pekerjaan beramai-ramai.”

Pengolahan lahan pertanian secara berpindah-pindah sulit dilaksanakan apabila dilakukan sendiri oleh pemiliknya, karena untuk mengerjakan lahan pertanian dari awal pembukaan lahan sampai pada panen memerlukan banyak curahan tenaga. Sebagaimana Kayam mengemukakan,
“Prinsip mendasar dari suatu masyarakat pertanian pada akhirnya adalah penggarapan lahan sebagai sumber dan kelangsungan kehidupan dan penghidupan. Penggarapan lahan itu berkembang dalam waktu yang tidak terlalu lama menjadi penggarapan yang tidak dapat lagi dikerjakan sendirian bahkan juga pada waktu anak-anaknya sudah dapat membantu turun ke lahan. Kebersamaan akhirnya tidak dapat dihindarkan lagi sebagai prinsip kehidupan bermasyarakat dari manusia yang berkembang menggarap lahan. Ia membutuhkan kawan-kawan untuk membagi pengalaman, pengamatan dan penghayatan tentang berbagai gejala alam akhirnya membagi pula tentang kesimpulan semua itu. Kesimpulan bersama itu dapat berkembang menjadi sistem nilai hidup bermasyarakat atau sistem kepercayaan”

gotong-royong atau tolong menolong dalam bidang pertanian, Tashadi dkk (1982 : 52) mengemukakan,
“Dalam setiap kegiatan gotong-royong tolong menolong atau sambatan ini, setiap orang dapat mengikutinya. Bahkan kalau hal ini dianggap sebagai suatu kewajiban sosial bagi warga masyarakat itu semuanya akan terlibat. Akan tetapi dalam bidang mata pencaharian, khususnya di daerah pedesaan adalah bidang pertanian, maka kegiatan ini hanya melibatkan beberapa orang sebagai pesertanya, yang jelas mereka yang terlibat itu adalah petani atau penduduk di desa yang mempunyai pekerjaan sebagai petani, naik ia petani yang memiliki tanah pertanian maupun ia sebagai buruh tani. “
  1. Pengelolaan pertanaman padi memerlukan jumlah tenaga banyak dalam waktu tertentu yang singkat, sehingga anggota petani sendiri tak mampu menyelesaikannya,
  2. Setiap tani kita praktis mengusahakan tanaman padi sehingga dalam pembalasan jasa nampak sungguh keseimbangannya dan
  3. Perasaan senasib antara petani, menyebabkan mereka tak ingin bahwa temannya sampai mengalami kesulitan dalam pengelolaan padi, suatu jenis tanaman pokok yang merupakan urat nadi kehidupan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Gotong_royong